JAKARTA - Penyidik Polres Jakarta Utara telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Amirulloh (18) hingga tewas. Para tersangka tak lain adalah senior, dari Amirulloh yakni Sisko (19), Willy (20), Iswanto (21), Akbar (19), dan Jakario (19).
Menurut Kapolres Jakarta Utara, Kombes Awal Chairuddin, tak hanya memukuli Amir namun para tersangka juga telah memukuli empat taruna STIP lainnya hingga mengalami luka-luka.
"Selain korban Amir, lima tersangka juga melakukan pengeroyokan kepada empat korban, hingga menderita luka-luka," kata Awal di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (11/1/2017).
(Foto: Lima tersangka pengeroyokan Taruna STIP Marunda saat di Polres Jakut)
Kata dia, para tersangka dikenakan Pasal 170 Sub 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Diketahui, Amirulloh tewas setelah mengalami pengeroyokan yang dilakukan oleh seniornya di gedung dormitory ring 4, kamar M 205 lantai 2, Jalan Marunda Makmur, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.