Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, Ini Peran Masing-Masing Pelaku!

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Kamis, 09 Mei 2024 |09:24 WIB
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, Ini Peran Masing-Masing Pelaku!
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior/Tangkapan layar media sosial
A
A
A

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kekerasan yang berujung tewasnya taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Putu Satria Ananta (19)

"Hasil penyelidikan dan gelar perkara ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus kekerasan eksesif tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kamis (9/5/2024).

Ketiga pelaku kata dia merupakan taruna tingkat dua STIP berinisial AK, WJP dan FA yang berkaitan dengan tersangka pelaku utama TRS.

Ia menjelaskan tersangka FA alias A merupakan taruna yang berperan memanggil korban Putu dan rekan-rekannya turun dari lantai tiga ke lantai dua.

"Woi, tingkat satu yang memakai PDU (pakaian dinas olahraga), sini," ujar Gidion menirukan ucapan tersangka.

Selain itu, tersangka FA berperan sebagai pengawas ketika pelaku TRS melakukan kekerasan eksesif kepada korban di pintu toilet. Hal tersebut terbukti dari kamera pengawas dan keterangan sejumlah saksi.

"Sehingga terhadap FA dilakukan persangkaan pasal selain Pasal pokok kemarin Pasal 351 ayat 3 yaitu Pasal 55 junto 56 ya turut serta," terang Gidion.

Kemudian tersangka WJP berperan saat proses kekerasan eksesif terjadi pada korban mengucapkan, "Jangan malu-maluin JPDM kasi paham," ucap Gidion menirukan ucapan tersangka WJP.

"Ini bahasa mereka, maka itu kami melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, karena ada bahasa pakem mereka yang memiliki makna sendiri. Kemudian setelah korban dilakukan pemukulan oleh tersangka TRS, WJP mengatakan bagus gak rederes (bagus artinya masih kuat si korban). Kemudian terhadap WJP juga dikenakan konstruksi Pasal 55 dan 56," ungkap Gidion.

Tersangka ketiga berinisial KAK berperan menunjuk kepada korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka utama TRS.

"KAK mengatakan, adikku saja ini mayoret terpercaya. Ini juga kalimat-kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, memiliki makna tersendiri di antara mereka. Terhadap tersangka KAK juga ikut disangkakan Pasal 55 dan 56,”ungkapnya.

Sehingga tiga tersangka itu mempunyai peran turut serta, turut melakukan dalam konteks ini, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu. Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement