“ Jadi memperlancar proses kekerasan eksesif. 55 dan 56 ini adalah penegasan dari keturutsertaan dalam suatu proses pidana, ada kerja sama yang nyata dalam perbuatan atau tindak pidana kekerasan eksesif," jelas Gidion.
Gidion menyebutkan hasil visum jenazah korban memiliki luka lecet pada bibir, perut akibat kekerasan benda tumpul, screening alkohol dan napsa nihil, serta tanda-tanda perbendungan hebat ada pendarahan.
Penyidikan kepolisian disebut Gidion akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tiga tersangka tambahan dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Ancaman hukumannya sama dengan konstruksi kemarin, nanti mungkin ada pemberatan karena 55, jadi masih 15 tahun penjara. Final penyidikan ketika jaksa penuntut umum menyatakan berkas diterima (P21). Kalau sebelum itu masih menjadi tanggung jawab kami untuk melakukan penyidikan melengkapi berkas perkara dan kemudian menyerahkan ke JPU," kata Gidion.
Terkait bukti tambahan screenshot percakapan di grup aplikasi chat, ada kronologis yang dibuat seolah-olah korban jatuh yang diungkap oleh pengacara korban, Gidion menyebutkan pihaknya masih fokus terhadap konstruksi tindak pidana kekerasan eksesif.