Status Kasus Penodaan Pancasila Habib Rizieq Ditingkatkan ke Penyidikan

CDB Yudistira, Jurnalis
Kamis 19 Januari 2017 14:24 WIB
Share :

BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat telah meningkatkan status dalam kasus dugaan penodaan Pancasila yang menjerat Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.

Kasus itu kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. "Sudah ditingkatkan, dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (19/1/2017).

Serangkaian gelar terkait kasus dugaan penistaan Pancasila yang menyeret Rizieq, mulai dari gelar perkara hingga pemeriksaan saksi telah dilakukan jajaran penyidik. "Yang bersangkutan ( Habib Rizieq) saat ini masih sebagai saksi," katanya.

Habib Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Mabes Polri. Pelaporan tersebut dilimpahkan ke Polda Jabar dikarenakan locus delic kasus tersebut terjadi di Bandung.

Rizieq dilaporkan Sukmawati lantaran ucapannya yang dianggap menistakan Pancasila saat berdakwah di Kota Bandung.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya