Syarif menegaskan, KPK akan terus mendalami seluruh proses suap proyek pengadaan tersebut, mulai dari awal hingga penunjukkan pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce.
Alasannya, kata Syarif, hal itu merujuk pada alasan pemilihan pembelian mesin di perusahaan itu. Padahal, untuk jenis Airbus ada dua pilihan mesin yang bisa digunakan. "Rolls-Royce menawarkan, kalau beli mesin kami ada sesuatunya. Padahal, ada 3 alternatif, ada 3 mesin yang cocok," papar Syarif.
KPK masih terus menyidik kasus tersebut. Tersangka Emir dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Salman Mardira)