Kasus Suap Emirsyah Satar, Eks Dirops Citilink Ikut Dicegah ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 20 Januari 2017 21:35 WIB
Jubir KPK Febri Diansya (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

"Menurut penyidik, mereka diduga mengetahui, apakah mendengar, melihat, ataupun tahu rangkaian peristiwa dalam perkara ini," jelas Febri.

Sebelumnya, dua ‎tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat airbus dari PT Rolls Royce telah resmi dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Dua tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught Intenational Pte Ltd merangkap Pendiri PT MRA Group, Soetikno Soedarjo.

"Jadi KPK sudah melakukan pencegahan keluar negeri terhadap lima orang. Yang pertama dua tersangka, dan yang kedua ada tiga orang saksi," tukas Febri. (ulu)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya