"Menurut penyidik, mereka diduga mengetahui, apakah mendengar, melihat, ataupun tahu rangkaian peristiwa dalam perkara ini," jelas Febri.
Sebelumnya, dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat airbus dari PT Rolls Royce telah resmi dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Dua tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught Intenational Pte Ltd merangkap Pendiri PT MRA Group, Soetikno Soedarjo.
"Jadi KPK sudah melakukan pencegahan keluar negeri terhadap lima orang. Yang pertama dua tersangka, dan yang kedua ada tiga orang saksi," tukas Febri. (ulu)
(Erha Aprili Ramadhoni)