Tersangka Kasus Narkoba di Kantor Bupati Bengkulu Selatan Bertambah

Demon Fajri, Jurnalis
Rabu 25 Januari 2017 17:27 WIB
Pemindahan tahanan kasus narkoba di Kantor Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud (Foto: Demon Fajri)
Share :

Benny menambahkan, mengenai peluang tersangka baru, saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman dan meminta keterangan sejumlah saksi lain. ''Statusnya dia (Rudi) masih saksi,'' sampai Benny.

Untuk diketahui, Jumat 20 Januari 2017, BNNP Bengkulu telah menetapkan empat tersangka penemuan narkoba di dalam ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. Penggeledahan dilakukan pada Selasa 10 Mei 2016 sekira pukul 10.01 WIB oleh BNNP Bengkulu.

Saat penggeledahan, ditemukan empat tablet diduga narkoba. Rinciannya, dua tablet warna biru dan dua tablet warna merah. Selain empat tablet, pihaknya juga menemukan satu bungkus bubuk bening yang dimasukkan ke dalam plastik ukuran kecil yang juga diduga narkoba.

Penemuan barang haram itu ditemukan secara secara terpisah. Untuk serbuk bening dan dua buah tablet warna merah ditemukan di selipan sofa. Sementara dua tablet warna biru ditemukan di dekat dinding kulkas di bawah minuman mineral.

Empat orang lainnya yang sudah ditetapkan tersangka, mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi Awaluddin, DP mantan PNS BNNP, Ahmad Murat dari LSM, Da PNS BNNP Bengkulu. Mantan Bupati Bengkulu Selatan itu dikenakan Pasal 112 jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya