BANDAR LAMPUNG - Mendapatkan asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung, Sekda Tanggamus Mukhlis Basri tak lagi ditahan. Mukhlis dipindahkan ke panti rehabilitasi BNN Lampung.
Direktur Ditnarkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai mengatakan, Mukhlis sudah dipindahkan ke panti rehabilitasi BNN Lampung kemarin, Minggu (5/2/2017). Dipindahkannya Mukhlis yang menjadi tersangka pesta narkoba itu setelah pihaknya mendapatkan asesmen dari BNN Lampung.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka Mukhlis ternyata positif narkoba. Dia memakan pil happy five sebanyak setengah butir sebelum tertangkap," katanya, Senin (6/2/2017).
Mukhlis tertangkap saat pesta narkoba di Hotel Emersia pada Sabtu 21 Januari sekitar pukul 23.30 WIB. Bersama Mukhlis, ikut ditangkap juga Oktarika (PNS Pemprov Lampung), Nuzul Irsan (anggota DPRD Tanggamus Fraksi PDIP), Doni Lesmana dan Eddi Yusuf (pegawai swasta).
Polisi juga menemukan barang bukti berupa empat butir pil Happy Five, masing-masing dari Mukhlis dan Oktarika.