Pembelian Heli AW-101, Gerindra Kaget Panglima TNI Mengeluh soal Permenhan

Bayu Septianto, Jurnalis
Kamis 09 Februari 2017 12:34 WIB
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Ahmad Muzani menilai ada yang janggal dengan keluhan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo soal kewenangannya yang merasa dipangkas oleh Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Nasional.

Gatot diketahui mengeluh lantaran tidak bisa menjalankan kewajibannya membuat dokumen rencana anggaran jangka panjang, menengah, hingga pendek, baik di Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), maupun Angkatan Udara (AU). Keluhan itu diungkapkan lantaran dirinya mengaku tak tahu soal pembelian helikopter AugustaWestland (AW)-101.

Menurut Muzani, secara hirarki Peraturan Menteri berada di bawah Undang-Undang (UU), sementara TNI memiliki UU Nomor 34 Tahun 20014 untuk menjalakan tugasnya.

"Kalau kemudian koordinasi atas AD, AL, dan AU itu dipangkas oleh Permenhan saya kira ini agak janggal. Karena panglima TNI itu jabatan setingkat menteri, kemudian Menhan itu menteri yang jabatannya setingkat dengan panglima," kata Muzani saat dihubungi, Kamis (9/2/2017).

Namun, berdasarkan bunyi di Pasal 26 Permenhan itu, seluruh rencana kerja dan kebutuhan anggaran disusun dari Mabes TNI dan masing-masing matra. Setelah itu selesai, Mabes TNI menyerahkannya kepada Kementerian Pertahanan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya