Kembali Jadi Gubernur, Ahok Dinilai Melanggar Konstitusi

Salsabila Qurrataa'yun, Jurnalis
Senin 13 Februari 2017 14:24 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik. Foto Salsabila Qurrataayun/Okezone
Share :

JAKARTA – Muhamad Taufik, wakil ketua Tim Pemenangan Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahudin Uno, menilai kembalinya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta menyalahi konstitusi. Bahkan sejumlah pakar tata negara dan hukum juga berpendapat serupa.

"Para ahli hukum seperti Profesor Romli (Atmasasmita), Mahfud MD, (Denny) Indrayana, hampir semua ahli hukum menyatakan itu melanggar konstitusi. Lakukanlah ketaatan pada konstitusi, atau masa kita mau melanggar konstitusi hanya karena bela Ahok," tegasnya di posko pemenangan Anies-Sandi di Jalan Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/2/20107).

Ia menegaskan DPRD DKI juga sepakat untuk tidak melakukan rapat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama.

"Kita tidak akan mau bahas, tidak mau rapat apa pun selama status Ahok belum jelas. Itu kan kesadaran hukum," tambahnya.

<iframe width="480" height="340" src="https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wMi8xMi8xLzkwMjIyLzAv" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive"></iframe>

Taufik juga merasa aneh dengan sikap Mendagri Tjahjo Kumolo yang menunda-nunda pencopotan sementara Ahok sebagai Gubernur DKI.

Foto Antara

"Yang menarik itu ketika pertama-tama menyatakan menunggu cuti selesai, yang kedua cutinya selesai bilang nunggu tuntutan, nanti kalau tuntutan selesai nunggu apa lagi. Sudah jangan dipermainkan hukum kita. Taat saja kenapa sih," ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD DKI itu menambahkan, siang ini fraksi Gerindra dan Demokrat di DPRD DKI Jakarta akan melakukan jumpa pers untuk membahas kembalinya Ahok ke Balai Kota.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya