"Mengenai fatwa kita harus betul-betul korek dan meneliti permasalahan. Tidak gampang kita mengeluarkan fatwa," tukasnya.
Karena itu, MA sangat berhati-hati dalam mempertimbangkan dampak positif dan negatif dari keberadaan suatu fatwa hukum MA.
"Kita menjaga prinsip untuk selalu menjaga independensi hakim yang menyidangkan. Tidak boleh mencampuri perkara yang ada di pengadilan tingkat pertama banding sampai di MA. Jadi jangan kita beri pendapat dulu kasihan hakimnya," terangnya.
(Awaludin)