JAKARTA - Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan verifikasi data perempuan berpaspor Indonesia yang ditangkap kepolisian Malaysia, karena diduga terlibat pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
Pelaku diketahui bernama Siti Aishah. Usianya baru menginjak 25 tahun. Perempuan itu lahir di Serang, Banten pada 11 Februari 1992.
(Baca juga: Data Pemilik Paspor Indonesia Tersangka Pembunuh Kakak Pemimpin Korut, Masih Diverifikasi Imigrasi).
Belum diketahui lebih lanjut mengenai alasan kehadiran Siti di bandara tersebut. Namun demikianlah identitas pelaku yang tertera dalam paspor yang berhasil disita polisi.
"Saat ini sedang dilakukan verifikasi terlebih dahulu karena dalam pengumuman polisi Malaysia tidak menyampaikan copy paspornya," kata Kepala Bagian Humas Imigrasi Kemenkumham, Agung Sampurna saat dikonfirmasi, Kamis (16/2/2017).
Sementara itu, Kasi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Kelas I Serang, Muhammad Sungeb, menyatakan, pihaknya tidak memiliki catatan data paspor atas nama Siti Aishah.
"Setelah mengecek dan menelusuri, kami tidak mendapati data atas nama yang bersangkutan," kata Sungeb.
Dia mengecek data pembuatan paspor sejak 2008 hingga 2017. Namun, tidak ada data pengajuan paspor dengan nama Siti Aishah kelahiran Serang 11 Februari 1992 tersebut.
"Mungkin saja ia membuat paspor di daerah lain. Karena tidak ada nama Siti Aishah kelahiran 11 Februari 1992 di basis data kami," imbuhnya.
Pihaknya juga belum mendapatkan perintah dari pimpinan pusat maupun kepolisian terkait dugaan pembunuhan di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia itu. Ia bahkan baru mengetahui adanya kasus tersebut dari pemberitaan yang berkembang sejak kemarin. "Tapi nanti kalau ada perkembangan lebih lanjut akan kami kabarkan," pungkas Sungeb.
Siti Aishah (25) ditangkap pada Kamis 16 Februari setelah teridentifikasi dari rekaman CCTV di bandara internasional Malaysia. Sehari sebelumnya, perempuan asal Vietnam, Doan Thi Huong (28) ditangkap saat sedang berusaha melarikan diri ke kampung halamannya.
Pengadilan memerintahkan Siti dan Doan ditahan selama tujuh hari dan penyidikan berlangsung. Keduanya diduga menyerang Kim Jong Nam di Kuala Lumpur International Airport 2 (KLIA2) pada Senin 13 Februari pagi. Kala itu, Kim Jong Nam sedang bersiap memasuki pesawat ke Macau, yang menjadi tempat pengasingannya selama beberapa tahun terakhir. Para penyerang dilaporkan menyemprot racun di wajah Kim.
(Fahmi Firdaus )