Polisi Gerebek Rumah Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi

Nurul Hikmah, Jurnalis
Kamis 16 Februari 2017 19:00 WIB
Barang bukti yang disita polisi. (Nurul H/Okezone)
Share :

GIANYAR - Satuan Reskrim Polres Gianyar menggerebek sebuah rumah yang mengoplos gas elpiji di  Sukawati, Gianyar, Bali. Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Marcel Doni mengatakan, pelaku yang melakukan pengoplosan tersebut diketahui berinisial IMK (47) asal Sukawati, Gianyar.


Adanya penggerebekan tersebut  berdasarkan laporan informasi masyarakat bahwa dirumah milik IMK (pelaku)  sering dilakukan pengoplosan atau pemindahan gas bersubsidi dari gas 3 kilo gram ke tabung gas 12 Kg.

"Dari situlah tim kami melakukan penyelidikan. Dan   memang benar ditemukan di dalam rumah pelaku bagian belakang, yang posisinya dekat dengan dapur dipakai untuk melakukan aktifitas pengoplosan,"ujarnya di Gianyar, Kamis (16/2/2017).

Marcel menjelaskan, pelaku mengaku sudah berjualan gas selama 1 tahun namun melakukan kegiatan pengolposan baru sekitar 3 bulan yang lalu.

"Setiap melakukan pengolposan dari gas 3 kg ke 12 kg, mendapatkan  sebanyak 10 tabung 12 kg per harinya dan dijual ke warung-warung langganan dengan harga  Rp100 ribu sampai Rp 105 ribu," sambungnya.

Barang bukti yang diamankan saat ini ada 4 buah pipa alat untuk memindahkan daru gas 3 Kg ke 12 Kg. 1 buah blakan untuk memotong es. 1 buah timbangan, 1 buah karung plastik tempat es. Tidak hanya itu saja, polisi juga menyita 1 kresek segel gas, 12 tabung 3 Kg isi penuh, 12  tabung 3 Kg kosong. Tiga buah tabung 12 Kg, 1 unit mobil suzuki pickup, 1 buah STNK dan 1 buah sarung tangan.

"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Gianyar," imbuhnya. 

Pelaku dikenakan Pasal 55  UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau pasal 53 huruf C dan d UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun. (sym)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya