KAMPAR – Pihak Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kampar, Riau, tetap memproses kasus kecurangan dalam Pilkada yang dilakukan Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), Indra Sabri. Pria yang berstatus PNS diserahkan ke jaksa.
Indra pun dibawa tim Gakkumdu, Panwas Kabupaten Kampar, Rabu (1/3/2017). Selanjutnya, ia digiring petugas ke Kejaksaan Negeri Kampar di Bangkinang.
Petugas Gakkumdu yang terdiri dari polisi dan panwas juga menyerahkan barang bukti berupa empat kertas surat suara dan alat pencoblos.
"Kasus Ketua KPPS 03 sudah tahap II. Untuk selanjutnya kasusnya akan diambil alih oleh JPU (jaksa penuntut umum)," ucap Paur Humas Polres Kampar Iptu Deni Yusra.
Ketua KPPS Indra terancam Pasal 178B atau 178A UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman hukuman kurungan selama 36 bulan dan maksimal 108 bulan.