Menurut Adrianus, pelaku datang ke Manokwari pada 25 Februari 2017 dan menginap di Hotel Mangga, dan melanjutkan perjalanan esok harinya ke Pegunungan Arfak. Pelaku mendapatkan satwa kupu-kupu dilindungi tersebut di Kampung Mokwam.
Dari perkembangan sementara, perbuatan melanggar hukum ini direncanakan pelaku setelah datang ke Arfak pada 2016. Pada kedatangan pertama, pelaku membuat dokumentasi foto tentang kupu-kupu jenis langka di dunia itu, dan di 2017 datang kembali dan berupaya menyelundupkan kupu-kupu tersebut ke negara asalnya.
Hingga saat ini PPNS KLHK masih melakukan pendalaman penyidikan dengan menghadirkan Dosen Universitas Papua, Manokwari, Papua Barat, sebagai penterjemah.
(Ranto Rajagukguk)