GUNUNGSITOLI – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli saat ini menangani laporan dugaan korupsi pelaksanaan dana desa di Desa Lauri, Kecamatan Sogae, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, tahun anggaran 2016–2017.
"Benar, kita telah menerima laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dana desa di Desa Lauri, dan kini sedang kita proses laporan tersebut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Hendra Praja Arifin di Gunungsitoli, seperti dikutip dari Antara News, Selasa (6/11/2018).
Ia mengatakan, dalam menangani laporan dana desa, mereka selalu berpedoman pada Undang-Undang Desa. Masyarakat yang melapor diminta sabar karena proses sedang berlangsung dan mereka tidak mau gegabah dalam menangani kasus.
"Saat ini kita belum bisa mengungkap secara detail langkah-langkah yang sudah kita lakukan, dan kita selalu serius menangani laporan dan hasilnya pasti kita ekspor ke depan," katanya.
Sebelumnya perwakilan masyarakat Desa Lauri, Nares Zandroto, membenarkan jika mereka telah melaporkan dugaan penyelewengan pelaksanaan dana desa di Lauri, Kecamatan Sogae, tahun anggaran 2016 dan 2017.
Menurut Nares, pelaksanaan Dana Desa 2016 di tempat tinggal mereka dengan anggaran sekira Rp770 juta, namun hanya terealisasi kurang lebih Rp440 juta.