SUMUT - Polda Sumut menangkap empat tersangka pelaku pencurian mobil dengan modus merental, kemudian pelaku melarikan dan menjualnya kepada oknum TNI. Keempat tersangka yang diamankan yakni, M (26) warga Bireun, Aceh dan AM (25) warga Jalan Eka Rasmi, Medan Johor.
Sementara dua tersangka lain yakni, MF (37) warga Jalan Pancing dan S (40) warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Selain tersangka, petugas juga menyita 1 unit mobil Suzuki Ertiga BK 1296 AR warna putih, 1 unit Daihatsu Ayla BK 1905 UI, 1 unit sepedamotor Yamaha Vega BK 6807 ABH warna hitam dan 2 lembar perjanjian rental mobil G & R rental mobil sebagai barang bukti.
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Faisal Florentinus Napitupulu mengatakan, pada 4 Februari tersangka M merental mobil Daihatsu Ayla putih BK 1905 UI milik Maya Eva Sijabat selama dua hari dengan perjanjian rental Rp 250 ribu per harinya.
Namun, M baru membayar Rp250 ribu kepada Maya, dimana menurut perjanjian sisanya dibayar setelah mobil dikembalikan.
"Setelah perjanjian rental disetujui, tersangka M dibantu tersangka A mengambil mobil tersebut lalu menyerahkannya kepada MAMS (oknum TNI yang sudah diserahkan ke Denpom) untuk dijual," sebut Faisal, dilansir jpnn, Senin (6/3/2017).