"Total barang bukti sabu yang kita amankan 1.079, 58 gram sabu, 4 butir pil ekstasi, dua timbangan elektronik, dan 7 handphone," tuturnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis atas Undang-Undang nomor 35 tAHUN 2009 tentang narkotikan dan Psikotropika. "Kita kenakan dengan pasal 112, 114 dan 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup dan maksimal hukuman mati," imbuhnya.
Sementara itu, Parlindungan mengaku pekerjaan itu untuk mencari uang tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
(Fahmi Firdaus )