Ratusan Satpol PP Biak Bongkar Lapak Ilegal

, Jurnalis
Kamis 09 Maret 2017 12:27 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

BIAK - Sebanyak 200-an personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Biak Numfor, Papua membongkar paksa belasan bangunan lapak tempat berjualan yang tak berizin dibangun masyarakat pemilik hak ulayat di areal lapangan Telkom distrik Biak Kota, Kamis (9/3/2017).

Sebelum dilakukan pembongkaran paksa pihak Satpol PP telah memberikan peringatan bagi oknum warga untuk tidak membangun di lokasi yang tidak berizin.

Proses pembongkaran tempat bangunan lapak berjualan berlangsung sekitar 1,5 jam diawali dengan negoisasi antara petugas Satpol PP dengan pemilik hak ulayat tetapi tidak membuahkan hasil kesepakatan sehingga berujung pembongkaran.

Juru bicara masyarakat adat, Anto Yerangga menyesalkan aksi pembongkaran bangunan lapak tempat berjualan karena menyangkut hak warga untuk berjualan. Ia mengakui, ada dugaan terjadi diskriminasi pembongkaran paksa tempat berjualan karena lapak serupa di tempat lain dibangun bebas di kawasan Jalan Sisingamangaraja Biak Kota tetapi dibiarkan berdiri.

"Sementara kami pemilik hak ulayat milik warga yang baru membangun tetapi sudah dibongkar paksa," ungkap Anton menanggapi aksi pembongkaran lapak berjualan.

Proses pembongkaran paksa bangunan lapak tak berizin di areal lapangan Telkom Biak Kota berjalan lancar dan aman. Ratusan personel Satpol PP Biak selepas melakukan pembongkaran paksa langsung membubarkan diri kembali ke markasnya di Jalan Majapahit, Distrik Samofa.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya