“Mengetahui hal itu, pelapor merasa dirugikan selanjutnya melaporkan ke Polres Tulungagung,” ujar KBO Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Hery Poerwanto, dikutip dari Jawapos, Jumat (10/3/2017).
Menurut Hery, kasus ini merupakan delik aduan. “Kasus itu (dugaan perzinaan) masih berlanjut. Karena merupakan delik aduan, akan terus berlanjut seperti pemeriksaan saksi-saksi, gelar hingga visum. Jadi selama laporan tidak dicabut, ya tetap lanjut,” jelasnya.
Sementara, pasal yang dikenakan untuk para terlapor yakni Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan. Ancaman hukumannya yakni kurungan penjara selama sembilan bulan
(Rizka Diputra)