BLITAR- Sebanyak 220 kepala desa se-Kabupaten Blitar menyatakan memboikot segala urusan agraria. Daripada harus berurusan dengan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) para kades memilih tidak melayani segala bentuk pengurusan sertifikasi tanah dan sejenisnya.
“Kami memilih menjadi saksi saja. Segala urusan agraria biralah diselesaikan langsung badan pertanahan,“ ujar Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (APD) Kabupaten Blitar Nurkhamim kepada Koran Sindo, Jumat (10/3/2017).
Sebelumnya dua orang kepala desa terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Saber Pungli. Dianggap berpraktik pungli, tim saber menangkap Kades Soso Kecamatan Gandusari Widodo Harjo Diputro. Dari tangan yang bersangkutan petugas mengamankan uang tunai Rp4.600.000 dan sejumlah alat bukti dokumen pengurusan balik nama surat pemberitahuan pajak terhutang atau SPPT tanah. Tak berselang lama tim Saber Pungli juga menangkap Kades Pojok Kecamatan Garum Handoko.
Diduga, yang bersangkutan menerima uang tunai Rp5.000.000 dalam pengurusan Sertifikat Hak Milik Tanah (SHM). Tambahan biaya Rp2.500.000 untuk pemecahan SHM dinilai sebagai pungli. Saber Pungli juga menangkap tiga orang yang memungli pedagang pasar tumpah wilayah Kecamatan Kesamben. Nukhamim melihat posisi kades serba salah. Menerima tambahan dana dituding pungli. Sementara mendapat suguhan makanan dinilai gratifikasi.
Menurutnya secara terminologi dan makna, “pungli” dan “gratifikasi” perlu dikaji ulang. Hal itu agar tidak terjadi penafsiran yang membabi buta.
“Padahal yang diberikan itu bentuk rasa terima kasih dan sudah disepakati. Seolah apa yang dilakukan kades tidak ada benarnya,“ keluh Nurkhamim yang juga Kepala Desa Karanggayam Kecamatan Srengat.
Dengan berdirinya tim Saber Pungli Nurkhamim merasa kades telah menjadi tumbal. Dia menduga hal itu terkait besarnya anggaran (ADD dan DD) yang diterima desa. Disisi lain Nurkhamim menilai OTT sebagai show of force lembaga yang baru berdiri. Karenanya daripada pengurusan program agraria berujung pada persoalan hukum, pemerintah desa menyerahkan sepenuhnya ke institusi lain yang berwenang. Dalam proses administrasi dan pengukuran tanah ke depan, kades cukup hadir sebagai saksi.