Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dari 2016 hingga 2018, Tim Satgas Saber Pungli Lakukan 8.424 OTT

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Rabu, 12 Desember 2018 |22:41 WIB
Dari 2016 hingga 2018, Tim Satgas Saber Pungli Lakukan 8.424 OTT
Rakernas Satgas Saber Pungli di Bogor, Jawa Barat (Foto: Ist)
A
A
A

BOGOR - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) berhasil melakukan 8.424 operasi tangkap tangan (OTT). Hasil tersebut terhitung sejak Oktober 2016 hingga Oktober 2018.

Menurut Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Saber Pungli, Komjen Pol Putut Eko Bayuseno, data kasus yang diserahkan Aparat Penegak Hukum (APH) kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah berjumlah 256 dari jumlah total 8.424 kasus. Namun sampai saat ini, belum ada laporan tindak lanjutnya, baik ke UPP Provinsi maupun Satgas Saber Pungli pusat.

"Adapun sejumlah 6.812 dilakukan dengan pembinaan atau sanksi administrasi," ujarnya dalam Rakernas Satgas Saber Pungli 2018 di Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/12/2018). 

Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Pol Widiyanto Poesoeko menekankan, agar seluruh tim Satgas Saber Pungli menghindari terjadinya salah tangkap. Untuk itu, ia mendorong standar operasional prosedur (SOP), di mana OTT dilakukan secara bertahap.

(Baca Juga: Pasca Terlibat Pungli, Kapolres Kediri Dicopot dari Jabatannya)

Ilustrasi

Dalam setiap operasi harus ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Pokja Intelijen, kemudian dilimpahkan kepada Pokja Penindakan untuk dilakukan OTT dengan memperhatikan saran dan masukan dari Pokja Yustisi. Alur kerja seperti ini, ujarnya, harus tetap terjaga dengan baik dan konsisten.

Dalam menerima laporan masyarakat juga harus disaring kembali dengan teliti. Sebab, Satgas hanya menangani laporan pengaduan masyarakat yang sudah jelas teridentifikasi mengandung pungutan liar.

"Perlu juga diperhatikan tingkatan instansi yang menangani suatu kasus pungli, tingkat pertama adalah kabupaten/kota, apabila tidak dapat ditangani maka dapat dilimpahkan kepada provinsi, selanjutnya kementerian/lembaga, baru terakhir dapat ditangani oleh Satgas Saber Pungli," ujar Widiyanto.

(Baca Juga: DPR Minta Kemenhub Tak "Lepas Tangan" Terkait Pungli)

Ilustrasi

UPP dalam setiap kegiatan dan penindakan Satgas Saber Pungli juga diminta agar tetap mengikuti SOP. Sehingga ke depan Satgas Saber Pungli dapat membentuk kelompok masyarakat antipungli Indonesia di seluruh daerah di Indonesia.

"Untuk pelaksanaan sosialisasi kita bisa menggunakan tokoh tokoh masyarakat untuk mendukung keberadaan saber pungli di tingkat desa sampai kota, dari tingkat SD sampai Universitas," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement