“Saya menilai tidak obyektif. Ditangkap dulu baru dicarikan pasal, “ sindirnya.
Dalam hal ini Nurkhamim juga menyesalkan sikap Bupati Blitar Rijanto yang terlalu berlebihan memuji kinerja Tim Saber Pungli. Sebab kades merupakan kepanjangan tangan terbawah dari Pemerintah Kabupaten Blitar.
“Dan pemkab justru melakukan pembiaran. Harusnya pemkab melakukan advokasi terkait masalah ini,“ pungkasnya.
Sementara meski tertangkap tangan, tim Saber Pungli tidak melakukan penahanan tersangka. Aktivis Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Moh Triyanto mendesak aparat kepolisian melakukan penahanan. Selain tidak memberi efek jera, kelonggaran yang diberikan berpotensi hilangnya barang bukti. “Selain itu tersangka juga berpotensi melakukan intimidasi kepada saksi mahkota. Karenanya penahanan harus segera dilakukan,“ ujarnya. (sym)
(Feri Agus Setyawan)