Ketua KPU Kampar, Yaturullah, mengatakan bahwa pleno ini berdasarkan Surat Keputusan KPUD Kampar Nomor 16/ Kpts/ KPU - KPR - 004 - 435228/ III /2017 tentang penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Kampar 2017.
"Penetapan pasangan Azis Zaenal-Catur Sugeng sebagai pemenang Pilkada Kampar karena dalam tahapan pilkada tidak ada pasangan yang menggugat," ucap Yatarullah, Rabu (15/3/2017).
Dia menjelaskan, Surat Keputusan Penetapan pasangan Aziz-Catur ini akan segera diteruskan kepada DPRD Kampar untuk diusulkan kepada Mendagri untuk Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kampar periode 2017 - 2022.
Pada Pilkada 15 Februari 2017 lalu, pasangan Azis-Catur meraih 106.085 suara. Dengan perolehan suara terbanyak pasangan ini ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kampar periode 2017 - 2022.
(Ulung Tranggana)