Perusak Terumbu Karang Raja Ampat Harus Diproses Hukum

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Jum'at 17 Maret 2017 13:30 WIB
Kapal Pesiar Caledonian Sky kandas di Raja Ampat, Papua (Foto: Facebook)
Share :

JAKARTA - Kapal Pesiar Inggris Caledonia Sky yang menabrak terumbu karang di Raja Ampat harus diproses secara hukum. DPR tidak ingin kasus tersebut dianggap hanya seperti kecelakaan di laut.

Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kriteria perusakan lingkungan hidup sangat jelas pada kasus itu. Indikasinya tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia atau hayati lingkungan hidup, sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

"‎Ini jelas perusakan lingkungan sangat serius yang melanggar Pasal 98 Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)," ujar Sufmi Dasco dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/3/2017).

Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR mengingatkan, tindak pidana dalam UU PPLH dikategorikan sebagai kejahatan, bukan pelanggran. Jadi, kata dia harusnya pihak yang bertanggung jawab ditangkap dahulu untuk diproses secara hukum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya