Perusak Terumbu Karang Raja Ampat Harus Diproses Hukum

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Jum'at 17 Maret 2017 13:30 WIB
Kapal Pesiar Caledonian Sky kandas di Raja Ampat, Papua (Foto: Facebook)
Share :

"Kami mempertanyakan tidak adanya proses hukum terhadap pihak Caledonia Sky dan pihak yang membiarkan mendekatnya kapal tunda yang justru memperparah kerusakan terumbu karang," ucapnya.

Dia menambahkan, selain proses pidana pemerintah juga harus menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan. Alasannya, kerugian yang diderita oleh negara karena rusaknya terumbu karang sangat besar, baik berupa kerugian nyata saat ini maupun potensi kerugian lainnya.

"Soal ganti kerugian ini kita bisa mengacu pada kasus tumpahan minyak yang merussak dan mencemarkan lingkungan di teluk Mexico, Louisiana, Amerika Serikat oleh perusahaan minyak Inggris British Petroleum tahun 2010," katanya.

(Ranto Rajagukguk)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya