Meski telah mensodomi anak laki-laki, namun F mengaku dirinya juga masih menyukai lawan jenisnya. "Saya suka sama perempuan, tapi tidak berani," terang F.
Pria lajang itu mengatakan kalau sehari-hari dirinya sering bermain dengan anak-anak di lingkungannya. Dia mengaku setiap usai melampiaskan aksi bejatnya, tidak pernah memaksa korban tutup mulut. Dia hanya memberikan uang pada korbannya.
"Tak kasih uang untuk jajan, setiap selesai tak sodomi," terangnya.
Akibat perpuatannya itu, F dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(Salman Mardira)