JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat membenarkan bahwa satu eksemplar dokumen telah hilang dalam kasus gugatan Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua.
"Saya harus sampaikan sehubungan kehilangan dokumen, tapi hanya satu ekslempar berupa permohonan awal dari Kabupaten Dogiyai. Jadi bukan satu berkas, tetapi hanya 1 eksampelar permohonan awal dari Dogiyai. Permohonan awal ini hanya bisa berguna untuk menentukan permohonan itu masih tenggang waktu atau tidak," kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Arief menjelaskan, bahwa permohonan dokumen tersebut telah diterbitkan oleh MK. Sehingga, dokumen gugatan Pilkada Dogiayi telah diperbanyak sebelumnya.
"Tapi syukur alhamdulilah dokumen awal itu sudah diterbitkan akta penerimaan permohonan. Kemudian dokumen itu sudah di kopi banyak rangkap sehingga kita tetap bisa mengetahui apakah dokumen kasus itu melewati tenggang waktu atau tidak, sehingga tidak ada masalah mengenai tenggang waktunya," jelas Arief.
"Kemudian menjadi dasar hukum pemeriksaan ada rangkaiannya, dari permohonan awal menjadi perbaikan permohonan. Setelah itu tiga hari kemudian ada perbaikan permohonan yang dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini, bukan dipermohonan awal tetapi di perbaikan permohonan," tambahnya.
Arief menambahkan, bahwa MK tidak akan mempermasalahkan dasar hukum pemeriksaan dokumen permohonan sengketa Pilkada Dogiayi. Sebab, tidak ada masalah tenggang waktu dalam perkara gugatan Pilkada di Tanah Cendrawasih itu.
"Sehingga dalam pemeriksaan PHP Pilkada Dogiyai, tidak ada masalah, satu tidak ada masalah tentang tenggang waktu. Kemudian yang kedua tidak ada masalah dalam memeriksa substansi perkaranya karena yang diperiksa adalah perbaikan permohonan. Perbaikan permohonan tidak ada yang hilang," tandasnya.
(Abu Sahma Pane)