JAKARTA - Salah satu persoalan paling fundamental saat putaran pertama Pilkada adalah sulitnya warga mendapatkan hak pilih. Padahal hak tersebut dijamin dalam undang-undang.
Seperti diketahui, untuk bisa menggunakan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), warga harus bisa menunjukkan KTP dan surat undangan formulir C6 KWK. Nama yang bersangkutan kemudian akan dicocokkan dengan yang ada dalam daftar penyelenggara di TPS.
Jika datanya sesuai, baru warga tersebut boleh mengambil surat suara dan mencoblos secara pribadi di balik bilik suara. Namun yang terjadi selama putaran pertama Pilkada, mereka yang tidak mendapatkan atau tidak bisa membawa C6 pada akhirnya ditolak di TPS.
Padahal, menurut Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M Pratama, surat C6 bukanlah satu-satunya syarat utama untuk menggunakan hak suara di TPS. Ini yang seharusnya dipahami betul oleh setiap penyelenggara di TPS mana pun.