MADIUN - Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil meminta warga yang belum melakukan perekaman data untuk kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) segera melakukannya untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
"Bagi warga Kota Madiun yang belum mengurus KTP elektronik diminta segera melakukannya karena Dispendukcapil Kota Madiun terus membuka layanan kependudukan tersebut bahkan meningkatkan pelayanan untuk memberikan kepuasan kepada warga," kata Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Nono Djati Kusumo kepada wartawan di Madiun, Selasa (28/3/2017).
Tidak hanya yang belum memiliki KTP-E, bagi warga yang memiliki perubahan pada data kependudukannya juga diminta aktif dan segera melaporkan perubahan tersebut ke kantor Dispendukcapil setempat agar Kota Madiun memiliki data administrasi kepedudukan yang akurat. "Terlebih lagi saat ini menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada). Data kependudukan itu akan digunakan sebagai dasar penyusunan daftar pemilih sementara yang selanjutnya akan menjadi daftar pemilih tetap," ujarnya.
Sesuai data yang ada, dari 158.950 jiwa warga Kota Madiun wajib KTP-E, baru sekitar 142.202 orang yang sudah melakukan perekaman data. Sedangkan sebanyak 16.748 orang belum melakukan. "Tapi, data itu masih data mentah. Belum dibersihkan. Pokoknya kami terus mengimbau warga yang belum melakukan perekaman ataupun yang belum memiliki data kepedudukan lengkap segera mengurusnya," ucapnya.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Madiun Supriyono menambahkan Pemkot Madiun menyediakan prosedur pengurusan KTP-E baru yang lebih ringkas, yakni warga bisa langsung datang ke kantor Dispendukcapil dengan cukup hanya membawa kartu keluarga, tanpa surat pengantar dari RT, RW, Lurah, Camat seperti sebelumnya.
"Selain itu, layanan KTP-E pada 2019 akan diperluas ingga tiap kantor kelurahan di Kota Madiun sehingga lebih mudah dan cepat," kata Supriyono.
(Ranto Rajagukguk)