Dirinya mencontohkan beberapa orang yang dijerat oleh pasal makar tersebut, seperti para terduga makar aksi 212, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, dan Rizal Khobar, Firza Husein.
Dan yang terakhir pada aksi 313, yakni, Sekretaris Jenderal FUI Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andry. lebih lanjut, Habiburokhman menuturkan saat ini mereka yang diduga melakukan makar, kemungkinan kedepannya, siapapun bisa juga dijerat pasal tersebut, yang kenyatannya belum pasti hendak makar.
Namun, Habiburokhman menampik jika gugatannya ini merupakan pesanan dari para tersangka itu. Baginya, ini adalah inisiatif tersendiri dan karena adanya ketakutan pembungkaman kekritisan.
"Ya secara resmi tidak ada tapi substansi tentu ada. Kasus-kasus tersebut membuat saya risau hari ini orang lain kena, besok mungkin kita bisa kena," ucap dia.
Dalam uji materi ini, sejumlah alat bukti telah diberikan kepada MK. Ditambah lagi, dikatakan Habiburokhman, dia juga akan mempersiapkan ahli-ahli dalam pengujian materi makar ini. "UU terkait sudah kita sampaikan lalu nanti kita juga hadirkan saksi dan kita juga akan datangkan ahli," tutup Habiburokhman.
(Mufrod)