SAMPIT - Kecewa dengan kerusakan jalan padahal baru saja diperbaiki, masyarakat Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) melapor ke kejaksaan negeri setempat agar kasus jalan rusak itu diproses secara hukum.
"Kami melaporkan ini ke kejaksaan supaya ini diselidiki. Fakta di lapangan, jalan banyak rusak padahal baru selesai. Kerusakan itu cukup mengganggu, bahkan mengancam keselamatan masyarakat," kata Gahara, salah satu pelapor di Sampit, Kamis (13/4/2017).
Laporan ke Kejari disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Balanga dan Gabungan Anak Borneo. Laporan diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Wahyudi.
Kerusakan jalan yang dilaporkan adalah kerusakan Jalan HM Arsyad di ruas jalan yang menghubungkan Samuda Kecamatan Mentaya Hilir Selatan hingga Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit.
Ruas jalan itu juga menghubungkan dua kabupaten yakni Kotawaringin Timur dan Seruyan sehingga menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Masyarakat menilai ada keganjilan karena yang dikerjakan pada 2016 dengan dana lebih dari Rp6 miliar itu kini banyak yang rusak, padahal baru selesai.
Kerusakan yang terjadi membuat masyarakat menduga kualitas jalan rendah dan dikerjakan tidak sesuai standar sehingga jalan cepat rusak. Untuk mendapatkan kejelasan dan supaya semua menjadi jelas, masalah itu dilaporkan ke Kejaksaan agar diselidiki.
"Kerusakannya cukup banyak. Kami dibantu warga sudah mengumpulkan serpihan-serpihan aspal yang berserakan untuk dijadikan barang bukti yang akan diteliti di laboratorium. Nanti akan ketahuan kondisinya seperti apa dan kita bandingkan dengan perjanjian kontraknya," kata Gahara, didampingi Zulkifli, pelapor lainnya.