Dua tersangka lain ditangkap dari satu tempat yakni di rumah tersangka Mustafa Kamal di Kelurahan Sungai, Asam Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Modus ketiga pelaku adalah mencoba berdagang nomaden atau berpindah dari satu tempat ke dalam atau di luar Indonesia.
"Kasus itu terungkap setelah anggota Ditreskrimsus Polda Jambi berkoordinasi dengan pihak BKSDA Jambi bahwa akan ada transaksi gading gajah di Kota Jambi dan kemudian diselidiki dan berhasil menemuka pelakunya yang kemudian ditangkap tanpa perlawanan oleh anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi," beber Kapolda.
Barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku yaitu satu buah gading gajah ukuran panjang 105 cm dengan berat delapan kilogram, gading ukuran panjang 123 cm dengan berat 8,6 kilogram dan gading gajah panjang 127 cm dengan berat 9,2 kilogram, satu unit mobil dan satu lembar dokumen kendaraan. Gading gajah tersebut per buahnya dibanderol dengan harga Rp250 juta.
"Kini kasus itu masih ditangani Polda Jambi dan polisi masih terus menyelidiki pelaku atau jaringan sidikatnya yang lainnya untuk bisa diungkap secara transparan," kata Kapolda Yazid Fanani.
Dalam kasus ini ketiga tersangka dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf d juncto Pasal 40 (2), UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. Penyidik hingga kini masih melakukan pemberkasan perkara ketiga tersangka untuk bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan guna proses hukum selanjutnya.
(Rizka Diputra)