JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah akan melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ke Komisi Kejaksaan.
Laporan ini ditempuh lantaran adanya dugaan intervensi oleh Jaksa Agung ke JPU dalam memberikan tuntutan berdasarkan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Golongan dengan hukuman satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan kepada Ahok.
Selain itu, tuntutan yang diberikan jaksa, menurut PP Pemuda Muhammadiyah, tidak masuk akal. Sebab, sebagai pelapor kasus ini, PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan Ahok dengan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.
"Kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan JPU dan Jaksa Agung kepada Komisi Kejaksaan," kata Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak kepada Okezone, Minggu (23/4/2017) malam.