Yusril: Hakim Bisa Vonis Ahok Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

, Jurnalis
Rabu 26 April 2017 18:05 WIB
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut satu tahun penjara dua tahun percobaan dalam kasus penistaan agama yang menjeratnya.

Meski begitu, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai hakim bisa menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya itu biasa terjadi dalam praktek hukum.

"Jadi bisa saja hakim memberi keputusan lebih daripada yang dituntut jaksa. Dalam praktek, itu sering terjadi," ujarnya kepada iNews beberapa waktu lalu.

Yusril menambahkan, putusan lebih berat dari tuntutan sudah sering terjadi. Ia mencontohkan, dalam kasus korupsi sering terjadi hal seperti itu.

"Dalam kasus korupsi misalnya , itu seringkali terjadi. Jaksa menuntut tiga tahun, tapi hakim menjatuhkan lima tahun," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya