Besok, Tim Advokasi GNPF Akan Kirimkan Surat Dukungan pada Majelis Hakim

Ferio Pristiawan Ekananda, Jurnalis
Selasa 02 Mei 2017 16:15 WIB
Ilustrasi prescon aksi GNPF (foto: Ferio/ Okezone)
Share :

JAKARTA - Besok, Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) direncanakan akan menyampaikan surat dukungan terhadap majelis hakim perkara dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama. Selain kepada Majelis Hakim, surat juga ditujukan kepada Mahkamah Agung.

"Besok kami sampaikan surat dukungan untuk memutus seadil-adilnya kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemudian juga ke Mahkamah Agung," ujar Ketua Tim Advokasi GNPF Nasrullah Nasution dalam jumpa persnya di Gedung AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).

Dikatakannya surat yang akan diserahkan kepada Majelis Hakim dan Mahkamah Agung juga akan berisi contoh putusan kasus penodaan agama yang selama ini pernah terjadi.

Menariknya surat dukungan tersebut nanti tebalnya kurang lebih hampir setebal pledoi Ahok sekira 600 halaman.

"Menariknya kami akan melampirkan 10 putusan perkara yang sama. Tebalnya tidak kalah dari pledoi pak Ahok," tutur dia.

Untuk itu ia berharap bisa diterima dengan baik oleh Ketua Majelis Hakim dan pihak Mahkamah Agung, karena majelis hakim sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 yang mengatakan hakim wajib menggali mengikuti dan memahami nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat. Menurutnya nilai keadilan inilah yang sedang terusik.

Disamping itu, Tim Advokasi juga akan melampirkan dokumen berbagai aksi bela Islam yang menunjukkan harapan masyarakat terhadap putusan yang adil atas perkara Ahok.

"Banyak yang berharap pada putusan ini hampir seluruh rakyat semakin banyak aksi itu menunjukkan ada rasa keadilan yang terusik, semoga besok bisa diterima sebelum aksi simpatik 55 pada hari Jumat," ucap dia

(Mufrod)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya