Veronica dilaporkan atas kasus kejahatan terhadap kekuasaan umum dan terancam Pasal 207 KUHP. Laporan itu tertuang dalam nomor LP/2319/V/2017/PMJ/ Dit.Reskrimum, Tanggal 13 Mei 2017.
"Disitu dia (Veronica Koman) teriak-teriak, tidak ada penistaan agama, yang ada adalah peradilan yang nista, hakim yang nista, itu kan kalimat yang menyesatkan. Presiden Joko Widodo saja sudah mengumumkan bahwa seluruh rakyat Indonesia agar menghargai putusan majelis hakim soal kasus Ahok," ujarnya.
Sebelumnya, orasi Veronica di Rutan Cipinang menjadi polemik setelah Mendagri Tjahjo Kumolo menyebarkan identitas Veronica ke grup WhatsApp awak media. Tjahjo meras tak terima dengan Veronica lantaran menyebut rezim Jokowi lebih parah dibanding SBY.
Sementara itu, Veronica masih enggan menanggapi hal tersebut. "Saya belum mau berkomentar dulu yah. Nanti pasti saya sampaikan. Tapi (tidak saat ini), nanti dulu ya saya enggak ada komentar," ujar Veronica saat dihubungi Okezone, Kamis 11 Mei 2017.
(Arief Setyadi )