JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Guntur melaporkan pemilik akun Facebook bernama Cahyo Harimurti ke Polda Metro Jaya karena dianggap melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap seluruh anggota DPRD DKI Jakarta.
Laporan diterima polisi dengan nomor LP/2367/V/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 16 Mei 2017. Terlapor diancam Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa hukum Guntur, Zaenal Mappiwera menyampaikan, melalui akun facebooknya pelaku memanggil seluruh anggota DPRD DKI dengan panggilan monyet. Posting-an terlapor pun menyebar di grup chat anggota DPRD DKI.
"Teman-teman perwakilan fraksi itu ada 40 orang dari 106 memberikan dukungan untuk melaporkan," ungkap, Zaenal di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/5/2017) malam.
Menurut Zaenal, laporan dilayangkan atas kesepakatan sejumlah anggota DPRD DKI lainnya untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas dengan tujuan dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat lainnya dalam memanfaatkan media sosial.
"Teknologi sekarang ini kita harus lebih hati-hati berkomentar di akun media sosial seperti Facebook. Apa lagi hinaan dan menyakiti hati orang," pungkasnya.
(Ulung Tranggana)