JAKARTA - Pihak kepolisian hingga saat ini belum dapat menemukan bukti kuat dari laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar. Akibatnya, proses penyelidikan atas kasus kriminalisasi terhadap Antasari tidak bisa dilanjutkan.
Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman mengaku tidak ambil pusing jika laporan dari kliennya tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Saya menunggu surat penghentian penyelidikan, setelah dapat akan tentukan langkah setelah diskusi dengan Pak Antasari," katanya kepada wartawan, Kamis (18/5/2017).
Ditambahkannya, hingga saat ini dirinya belum mendapatkan kabar resmi bahwa laporan kliennya adanya rencana penghentian penyelidikan.