Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catatan Kritis IPW soal Kasus Hukum Antasari Azhar

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Senin, 06 Maret 2017 |13:11 WIB
Catatan Kritis IPW soal Kasus Hukum Antasari Azhar
A
A
A

JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengkritisi langkah polisi yang membuka kembali kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Setidaknya ada empat catatan kritis yang disampaikan Neta. Pertama, kenapa Polri saat ini mau memproses pengaduan Antasari? Padahal, sebelumnya Polri cenderung cuek dengan dua pengaduan yang dilakukan Antasari.

Dua pengaduan itu yakni, kasus hilangnya baju korban pembunuhan, Nazaruddin dan kasus SMS gelap sebelum terbunuhnya Nazaruddin. Kedua, jika memang serius ingin menangani kasus Antasari, Neta berharap, Polri harus segera menjelaskan, siapa saja anggota dan pejabat Polri yang sudah diperiksa.

"Apakah Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sudah diperiksa, sebab saat Antasari ditangkap, ditahan, dan diperiksa, Iriawan adalah Dirkrimum Polda Metro Jaya yang memimpin penyidikan terhadap Ketua KPK itu," ucap Neta, di Jakarta, Senin (6/3/2017).

Ketiga, Polri lanjut Neta, juga harus menjelaskan, apa dasar hukum sehingga kasus atau laporan Antasari bisa diproses atau dibuka kembali. Pasalnya kata Neta, kasus pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Banjaran Nazaruddin yang melibatkan Antasari sudah selesai secara hukum.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement