Sementara Mahkamah Agung (MA) sudah menolak PK yang disampaikan Antasari. Bahkan Antasari sudah mengakui kesalahannya, sehingga dia mengajukan grasi dan dikabulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Polri perlu menjelaskan semua dasar hukum pembukaan kembali kasus ini agar tidak muncul tudingan, bahwa Polri telah diperalat atau dipolitisasi," kata Neta.
Keempat lanjut Neta, Polri perlu menjelaskan, kapan pengaduan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap Antasari mulai diproses. Sebab pengaduan Antasari dan pengaduan SBY ke Polri waktunya hampir bersamaan.
"Penjelasan ini perlu dilakukan secara transparan agar Polri tetap profesional, proporsional, dan independen," tandasnya.
(Rizka Diputra)