MATARAM - Sidang keempat kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Baiq Nuril Maknun (36), kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (24/5/2017). Sidang kali ini berbeda dengan sidang pada umumnya. Pasalnya sidang tersebut dihadiri langsung anggota DPR Rieke Diah Pitaloka.
Kedatangan Rieke Diah Pitaloka tersebut dalam upaya mengawal persidangan Baiq Nuril (36) yang didakwa mentransmisikan rekaman elektronik yang bermuatan kesusilaan. Oknum mantan kepala sekolah berinsial M.
“Kedatangan kepengadilan negeri Mataram NTB, untuk mendapingi sekaligus berjuang untuk saudara kita Ibu Baiq Nuril, yang mengabdi sebagai honorer di SMAN 7 Mataram,” ucap Rieke Diah Pitaloka.
Selain itu juga ia menegaskan, bahwa dia siap menjadi penjamin Baiq Nuril. Agar bisa dibebasakan. “Kita bersama tim kuasa hukum dan aktivis perempuan di NTB sedang berjuang agar ibu Baiq Nuril dibebaskan. Karena terindikasi kuat Nuril mengalami pelecehan seksual oleh oknum atasannya,” ujar Rieke ditemui saat proses sidang di pengadilan.
“Dia sebagai korban harus dilindungi. Saya yakin majelis hakim memiliki rasa keadilan. Kita akan perjuangkan nasib orang kecil seperti ini. Hari ini saya akan memberikan surat jaminan untuk penangguhan penahanan Nuril,” pungkasnya.