Kisah Nuril, Guru yang Dipenjara Usai Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Atasan

M. Awaludin, Jurnalis
Rabu 24 Mei 2017 19:38 WIB
Share :

Sidang keempat terkait kasus informasi dan transaksi elektronik atau ITE dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari Kominfo.

Menurut Informasi, Nuril ditahan sejak 27 Maret 2017 atas tuduhan melanggar UU No 19/2016 tentang ITE, Pasal 27 Ayat 1, junto Pasal 45 Ayat 1 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar.

Saat ini Nuril diberhentikan dari pekerjaan, dipenjara dan harus mengalami persidangan karena dianggap mengungkap di media sosial indikasi tindak pelecehan seksual oleh atasannya. Ironisnya, kepala sekolah yang terindikasi kuat sebagai pelaku pelecehan seksual tersebut saat ini naik jabatan menjadi Kepala Bidang Pemuda dan Olah Raga di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya