Pascabebas, Corby 'Ratu Mariyuana' Dideportasi ke Australia Terbang dengan Virgin Air

Nurul Hikmah, Jurnalis
Sabtu 27 Mei 2017 21:23 WIB
Corby saat dikawal saat melapor terakhir kali di Balai Permasyarakatan Bali (Foto: Antara)
Share :

DENPASAR - Usai bebas dari tahanan Schapelle  Corby ‘Ratu Mariyuana’ langsung dideportasi malam ini juga, pada Sabtu (27/5/2017).

Kakanwilkumham Bali Ida Bagus K Adnyana mengatakan bahwa setelah bebas Corby dideportasi dan langsung diterbangkan menggunakan Virgin Airlines VA-046 tujuan Brisbane sekira pukul 22.10 WITa.

"Sesuai dengan rencana, Corby  dideportasi ke Australia sekira pukul 22.10 WITa dengan pesawat Virgin Airlines VA-046 tujuan Brisbane," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa  Corby adalah narapidana kasus tindak pidana narkotika yang sudah bebas sejak 27 Mei 2017 pukul 00.00 WITa. Hal tersebut berdasarkan keputusan pemerintah Republik Indonesia, Corby dideportasi ke negara asalnya ( Australia ) setelah dinyatakan bebas, selesai menjalankan hukuman.

Sebelum ke Bandara Internasional perempuan yang divonis 20 tahun penjara ini telah diserahkan ke Imigrasi dari Bapas.  Sekira pukul 18.30 WITa, Corby tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dia keluar dari rumahnya sekira pukul 17.00 WITa.

Seperti diketahui bahwa Corby hari ini telah bebas dari hukumannya. Dia telah divonis hukuman 20 tahun penjara dan sudah menjalani hukuman 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Denpasar. Kemudian mendapatkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan menjalani hukuman bebas bersyarat sejak 2014 hingga hari ini, kemudian dipotong remisi-remisi.

(Ranto Rajagukguk)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya