Ahok Sudah Terima Putusan, Banding Jaksa Tak Memiliki Legitimasi

Koran SINDO, Jurnalis
Minggu 28 Mei 2017 18:30 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kementan, Selasa (28/2/2017). Foto Ramdani/Antara
Share :

JAKARTA - Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa banding yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penistaan agama dengan terpidanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah tidak memiliki legitimasi, lantaran Ahok telah menerima putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sikap ngotot JPU tersebut justru menunjukkan sebuah keanehan. Apa yang dilakukan JPU ini sebuah blunder dan makin mengindikasikan bahwa ada nuansa politis dalam proses hukum kasus Ahok.

”Banding jaksa sudah tak punya legitimasi karena terdakwa sendiri sudah menerima putusan. Kalau banding jaksa tak dicabut, perkara jalan terus dan ini keanehan pada sikap jaksa,” ujar dia mengutip Koran SIndo, Minggu (28/5/2017).

Sebelumnya, Ahok melalui keluarganya mencabut permohonan banding atas hukuman yang diganjarkan hakim kepada dirinya. Pencabutan tersebut dinyatakan setelah pengacara Ahok menyerahkan berkas banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Adapun Ahok diganjar hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena terbukti melakukan penodaan agama melalui ucapannya soal Surah Al Maidah 51. Kini, yang bersangkutan telah meringkuk di balik jeruji besi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya