JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Pedesaan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Namun demikian, kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2009-2010, di mana lembaga eksekutif melakukan suap kepada BPK untuk mendapatkan opini WTP terhadap laporan keuangan lembaganya.
"Sebelumnya tahun 2009-2010 ada kasus sejenis di daerah Bekasi. Ada suap terhadap auditor BPK di Jawa Barat ini nilainya sekitar Rp400 juta. Sudah divonis bersalah dan inkrah. Hubungannya (suap itu) dengan laporan keuangan Kota Bekasi. Itu 2009-2010. Namun saat ini kami sedang fokus di kasus Kemendes," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).
Febri menambahkan, melalui pendalaman penelusuran terkait dugaan keterlibatan pihak lain, nantinya akan dilihat siapa-siapa saja orang Kemendes yang memiliki wewenang atau ditugaskan untuk melakukan komunikasi dengan auditor BPK dalam rangka memuluskan pemberian opini WTP oleh BPK kepada kementerian itu.
"Dalam konteks ini Kemendes PDTT yang berwenang dan atau ditugaskan untuk berhubungan dengan auditor BPK untuk menjelaskan laporan keuangan Kemendes PDTT itu akan kita dalami. Apakah yang berwenang di bagian kesekjenan atau inspektorat, itu poin yang akan kita telusuri mulai dari pemeriksaan saksi," terang dia.