Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Auditor BPK, Mantan GM Jasa Marga Divonis 1,5 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 08 Maret 2018 |16:16 WIB
  Suap Auditor BPK, Mantan GM Jasa Marga Divonis 1,5 Tahun Penjara
Eks GM Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi/tengah (foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi selama 1 tahun 5 bulan penjara dalam kasus suap motor gede (moge) Harley Davidson terkait dengan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi tahun 2017.

Di mata Hakim, Setia Budi terbukti telah terbukti memberikan suap moge jenis Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 ke Auditor Madya pada Sub Auditor VII B.2 BPK‎ RI, Sigit Yugoharto.

"Mengadili, menyatakan Setia Budi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Selain vonis kurungan penjara, dalam kasus ini, Setia Budi juga dijatuhkan hukuman untuk membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

 (Baca juga: Jaksa KPK Jadikan Vonis Rochmadi Saptogiri sebagai Alat Bukti Jerat Sekjen Kemendes PDTT)

Dalam putusannya, Hakim juga menyatakan bahwa Setia Budi juga terbukti memberikan fasilitas malam berupa karaoke kepada sejumlah auditor BPK sebanyak dua kali.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement