JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana penjara selama dua tahun terhadap General Manager (GM) PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi. Selain itu, Setia Budi juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa KPK Sobari Kurniawan mengatakan, terdakwa Setia Budi terbukti menyuap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto. Suap tersebut diberikan dalam bentuk motor gede (Moge) Harley Davidson Sportster 883.
"Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara berlanjut," kata Jaksa Sobari saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).
Pertimbangan yang memberatkan Jaksa dalam memberikan tuntutan kepada Setia Budi yakni karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
(Baca juga: Begini Cara Petinggi PT Jasa Marga Suap Moge dan Fasilitas Karaoke ke Auditor BPK)