Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Moge ke Auditor BPK, Petinggi PT Jasa Marga Dituntut Dua Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 13 Februari 2018 |16:08 WIB
Suap Moge ke Auditor BPK, Petinggi PT Jasa Marga Dituntut Dua Tahun Penjara
Setia Budi (tengah). (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA -‎ Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana penjara selama dua tahun terhadap General Manager (GM) PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi. Selain itu, Setia Budi juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa KPK Sobari Kurniawan mengatakan, terdakwa Setia Budi terbukti menyuap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto. Suap tersebut diberikan dalam bentuk motor gede (Moge) Harley Davidson Sportster 883.

"Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara berlanjut‎," kata Jaksa Sobari saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).

Pertimbangan yang memberatkan Jaksa dalam memberikan tuntutan kepada Setia Budi yakni karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

(Baca juga: Begini Cara Petinggi PT Jasa Marga Suap Moge dan Fasilitas Karaoke ke Auditor BPK)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement