Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Moge ke Auditor BPK, Petinggi PT Jasa Marga Dituntut Dua Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 13 Februari 2018 |16:08 WIB
Suap Moge ke Auditor BPK, Petinggi PT Jasa Marga Dituntut Dua Tahun Penjara
Setia Budi (tengah). (Foto: Antara)
A
A
A

Sedangkan, pertimbangan yang meringankan yakni karena terdawa mengakui dan menyesali perbuatannya, mengaku belum pernah dihukum, serta berperilaku sopan dalam persidangan.

Jaksa berpandangan, Setia Budi terbukti memberikan Moge Harley Davidson Sportster type 883 kepada Sigit Yugoharto. Selain itu, Setia Budi juga diduga memberikan fasilitas hiburan malam di tempat karaoke Las Vegas, Jakarta Pusat.

Suap tersebut dimaksudkan Setia Budi untuk memuluskan hasil temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) ‎atas pengelolaan usaha, pengendaliaan biaya, dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga.

Setia Budi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayai (1) KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement