JAKARTA – Majelis hakim untuk perkara banding Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah ditentukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Jumat 26 Mei 2017.
Meskipun Ahok sudah mencabut banding atas perkara penodaan agama tersebut, jaksa penuntut umum tak kunjung mencabut permohonan banding.
Atas sikap jaksa tersebut, pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir menyebut bahwa JPU kasus Ahok aneh karena tetap mengajukan banding atas putusan hakim yang memvonis Ahok 2 tahun penjara.
"Jaksa agak aneh ya dalam kasus ini. Ibaratnya Pak Ahok ngomong saya mengaku salah dan dihukum segitu, sudah pantes menurut saya. Jaksa bilang enggak ‘kamu kurang ringan lagi’. ‘Tapi, hukuman kamu terlalu berat’. Terus majelis hakim bilang ‘itu udah pas segitu’," papar Mudzakir kepada Okezone, Rabu (31/5/2017).
Ia mengatakan, memori banding yang belum dicabut oleh jaksa sangat berpotensi menjadi bumerang bagi semua pihak, yakni Ahok, kejaksaan, maupun pengadilan.